WELCOME TO WWW.BUSINESSIDEAS78.BLOGSPOT.COM

Kamis, 30 Desember 2010

new media jilid 2

0 komentar
hai guys n girls..
tulisan kali ini ditujukan untuk memenuhi tugas gw..
gw mau bahas tentang new media lagi nih..

gw mau bikin OS 3D.. ok ga tuh?
caranya?? biar otak kiri gw aja yg jelasin.. otak kanan gw cukup nentuin visinya..
hehhee
Read full story

Sabtu, 13 November 2010

Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran

0 komentar

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.

Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)

Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”

Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.

Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”

Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”

Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-

Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)

Meninjau Fenomena Pacaran

Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!

Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!

Mustahil Ada Pacaran Islami

Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.

Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.

Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah

Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Read full story

FAQ Gunadarma !!! baca gan

0 komentar

FAQ Berikut ini adalah tanya Jawab yang sering terjadi antara mahasiswa dan pihak Universitas seperti BAAK, PSA dan Jurusan.

Administrasi Akademik

Pertanyaan:

1. Berapa lama seorang mahasiswa S1 atau D3 dapat mengambil cuti akademik ? Jawab: Seorang mahasiswa S1 dapat mengambil cuti akademik sebanyak-banyaknya 4 semester dan sekurang-kurangnya 1 semester, dengan catatan bahwa cuti tersebut tidak boleh diambil lebih dari dua semester berturut-turut. Untuk mahasiswa D3 dapat mengambil cuti akademik sebanyak-banyaknya 2 semester, dan sekurang-kurangnya 1 semester.

2. Berapa besar biaya pengurusan cuti akademik ? Jawab: Biaya administrasi untuk pengurusan cuti akademik sebesar Rp. 75.000,- per semester

3. Jika saya ingin mengambil cuti selama 2 semester berturut-turut, bisakah cuti tersebut diurus sekaligus ? Jawab: Tidak bisa. Pengurusan cuti akademik harus diurus per-semester.

4. Apakah pengurusan cuti akademik dapat diwakilkan atau diurus oleh orang lain ? Jawab: Pengurusan cuti akademik dapat diwakilkan atau diurus oleh orang lain, dengan ketentuan semua persyaratan untuk pengurusan cuti akademik telah lengkap.

5. Apakah pengrurusan cuti akademik itu sulit dan memerlukan waktu yang lama ? Jawab: Pengurusan cuti tidak sulit dan hanya memerlukan waktu satu hari jika semua persyaratan telah dibawa dan bank untuk membayar uang cuti tidak libur (hari Sabtu bank tidak buka). Untuk lebih jelasnya lihat Porsedur Pengajuan Cuti Akademik.

6. Apakah saya masih dapat mengurus cuti akademik jika pengurusan cuti akademik sudah berakhir ? Jawab: Tidak bisa, karena pengurusan cuti akademik ada batas akhirnya.

7. Kapan batas akhir pengurusan cuti akademik untuk semester Ganjil (PTA) atau semester Genap (ATA) ? Jawab: Biasanya pengurusan cuti akademik pada semester Ganjil akan berakhir pada pertengahan bulan November, sedangkan untuk semester Genap pengurusan cuti akademik akan berakhir pada pertengahan bulan April. Untuk lebih tepat mengenai tanggal batas akhir pengurusan cuti akademik dapat dilihat pada Kalender Akademik.

8. Apakah saya bisa mengajukan cuti akademik walaupun saya telah mempunyai KRS ? Jawab: Bisa. Pengurusan cuti akademik masih dapat diurus selama pengurusan cuti akademik belum berakhir. Bagi mahasiswa yang telah mempunyai KRS wajib menyertakan KRS nya pada waktu mengurus cuti akademik.

9. Saya sudah mengisi KRS dan ingin mengambil KRS, tetapi mengapa saya tidak dapat mengambil KRS dan kenapa saya jadi dicutikan ? Jawab: Jika anda mengambil KRS setelah batas akhir pengambilan KRS, maka anda sudah tidak dapat mengambil KRS lagi sehingga anda dicutikan.

Masalah Tidak Aktif (Non Aktif)

Pertanyaan:

1. Jika saya tidak mengikuti perkuliahan selama satu semester atau beberapa semester tapi tidak mengurus cuti, dapatkah saya mengikuti kuliah kembali ? Jawab: Anda dapat mengikuti perkuliahan lagi, jika anda telah melapor dan mengurus administrasi tidak aktif ke BAAK. Untuk lebih jelasnya lihat Prosedur Pengurusan Tidak Aktif Kuliah.

2. Apakah biaya pengurusan tidak aktif kuliah sama besarnya dengan biaya cuti akademik. Jawab: Biaya tidak aktif kuliah tidak sama dengan biaya cuti akademik, karena biaya tidak aktif kuliah sebesar BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan).

3. Apakah mahasiswa yang tidak aktif sama dengan mahasiswa yang mengambil cuti akademik ? Jawab: Tidak sama. Jika anda mengurus cuti akademik sebelum berakhirnya pengurusan cuti, maka anda disebut mahasiswa yang mengambil cuti akademik. Tetapi jika anda baru mengurus cuti akademik setelah berakhirnya pengurusan cuti akademik, maka anda disebut mahasiswa yyang tidak aktif. Perbedaan mahasiswa tidak aktif dan mahasiswa cuti akademik hanya pada biaya pengurusannya saja.

4. Jika saya memiliki KRS tetapi tidak mengikuti kegiatan perkuliahan, UTS dan UAS apakah saya disebut juga sebagai mahasiswa tidak aktif ? Jawab: Karena anda memiliki KRS maka anda disebut sebagai mahasiswa aktif, walaupun mahasiswa tersebut tidak mengikuti perkuliahan, UTS dan UAS. Namun hasil belajar pada semester tersebut akan mendapatkan nilai E di DNS untuk semua mata kuliah yang anda ambil.

5. Jika saya telah memiliki KRS tetapi tidak mengikuti perkuliahan, UTS dan UAS apakah saya dapat membatalkan KRS tersebut dan mengurus cuti akademik atau tidak aktif kuliah? Jawab: Untuk kasus di atas ada beberapa alternatif Jawaban yang akan diberikan oleh staf BAAK sebagai berikut : - Jika anda datang ke BAAK pada saat kegiatan UTS sedang berlangsung dan anda belum pernah hadir untuk mengikuti UTS, maka anda dapat mengurus cuti akademik selama pengurusan cuti akademik belum berakhir. Sehingga anda dapat membatalkan KRS. - Jika anda datang ke BAAK pada saat kegiatan UAS sedang berlangsung dan anda belum pernah hadir untuk mengikuti UTS dan UAS, maka anda harus mengurus tidak aktif kuliah. - Jika anda datang ke BAAK setelah kegiatan perkuliahan dan ujian telah berakhir, maka KRS tidak dapat dibatalkan. Anda tetap dianggap aktif kuliah dan tidak dapat mengurus cuti akademik ataupun tidak aktif.

Permasalahan Mahasiswa Aktif Kembali

Pertanyaan:

1. Kapan waktu seorang mahasiswa harus mengurus aktif kembali ? Jawab: Pengurusan aktif kembali dilakukan sebelum kegiatan perkuliahan pada semester ybs. dimulai.

Permasalahan Mahasiswa Pindah Kelas (Lokasi/Waktu Kuliah)

Pertanyaan:

1. Jika saya sudah pernah mengajukan pindah kelas (lokasi atau waktu kuliah) bolehkah saya mengajukan permohonan pindah lagi ? Jawab: Tidak bisa, karena pengajuan permohonan pindah kelas (lokasi kuliah atau waktu kuliah) hanya dipenuhi untuk sekali permohonan saja.

2. Jika saya memilih waktu kuliah pagi akan pindah ke waktu kuliah malam, apakah ada perbadaan jumlah SKS yang boleh diambil setiap semesternya ? Jawab: Tidak ada perbedaan SKS yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa, baik yang memilih waktu kuliah pagi ataupun kuliah malam

3. Jika saya belum bekerja, bolehkah saya mengajukan permohonan pindah kelas dari pagi ke malam ? Jawab: Untuk mengajukan permohonan pindah kelas boleh saja anda lakukan. Namun permohonan tersebut tidak akan dikabulkan oleh BAAK. Karena prioritas mahasiswa yang dapat dipindahkan oleh BAAK dari kelas pagi ke kelas malam adalah mahasiswa yang sudah bekerja.

4. Apakah ada perbedaaan biaya kuliah untuk mahasiswa kelas pagi dan kelas malam ? Jawab: Perbedaannya hanya pada BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan). BPP kelas malam lebih besar dari BPP kelas pagi.

Permasalahan Pindah Jurusan

Pertanyaan:

1. Saya sekarang tingkat 2, bolehkah saya mengajukan pindah jurusan dari Sistem Komputer ke Sistem Informasi ? Jawab: Tidak boleh, karena pengurusan pindah jurusan hanya dapat dilakukan pada saat mahasiswa masih di semester 1 dan semester 2.

2. Jika saya sekarang mengikuti kuliah di jurusan Akuntansi jenjang D3, bolehkah saya pindah jurusan ke Manajemen jenjang S1 ? Jawab: Tidak boleh, karena pindah jurusan hanya dapat diajukan untuk mahasiswa yang ingin pindah jurusan dalam fakultas yang sama dan jenjang yang sama. Contoh : Mahasiswa S1-Akuntansi ingin pindah jurusan ke S1-Manajemen Mahasiswa D3-Teknik Komputer ingin pindah jurusan ke D3-Manajemen Informatika Mahasiswa S1-Teknik Industri ingin pindah jurusan ke S1-Teknik Informatika

3. Jika saya adalah mahasiswa tingkat 1 fakultas Psikologi, bolehkah saya pindah ke fakultas Sastra ? Jawab: Tidak boleh. Karena permohonan yang dapat diajukan oleh mahasiswa adalah permohonan pindah jurusan, jika mahasiswa ingin pindah jurusan dalam satu fakultas yang sama.

4. Jika saya ingin pindah jurusan dari jurusan Akuntansi ke jurusan Manajemen, apakah mata kuliah yang sudah pernah saya ambil di jurusan Akuntansi akan hilang ? Jawab: Jika permohonan anda disetujui, maka untuk semester berikutnya anda akan mengikuti kuliah di jurusan Manajemen. Mata kuliah yang sudah pernah anda ambil dan lulus di jurusan Akuntansi akan ditranfer ke jurusan Manajemen, selama mata kuliah yang ada di jurusan Manajemen ada yang sama dengan mata kuliah yang sudah pernah anda ambil di jurusan Akuntansi. Jika ada mata kuliah yang pernah anda ambil tapi tidak ditawarkan di juruan Manajemen, maka mata kuliah yang pernah anda ambil itu dianggap hilang.

Ujian

Pertanyaan:

1. Saya tidak dapat mengikuti UTS satu hari karena sakit tapi tidak dirawat di rumah sakit, bisakah saya mengikuti ujian susulan ? Jawab: Tidak bisa. Karena Ujian Susulan dipertimbangkan akan diadakan untuk mahasiswa yang mempunyai alasan yang sangat khusus, yaitu : a. Mahasiswa yang bersangkutan sakit dan dirawat di rumah sakit b. Mahasiswa yang orang tua atau saudara sekandungnya meninggal dunia c. Mahasiswa menunaikan ibadah haji atau umroh

2. Kemarin saya tidak dapat mengikuti UAS karena salah mencatat jadual UAS, bolehkah saya mengikuti ujian susulan ? Jawab: Tidak boleh, karena alasan anda tidak termasuk salah satu alasan untuk mahasiswa yang dapat mengajukan ujian susulan.

3. Jadual UTS saya ada yang bersamaan (bentrok) waktunya, kemana saya harus melapor, dan bagaimana solusinya ? Jawab: Jika jadual UTS anda ada yang bentrok, maka anda dapat mengurusnya ke BAAK. Pengumuman pengurusan ujian bentrok selengkanya dapat dilihat di loket BAAK. Prosedurnya : a. Mahasiswa mengambil formulir ujian bentrok yang disediakan di BAAK. b. Formulir diisi dengan benar dan dilampiri dengan foto copy KRS. c. Sesuai hari dan tanggal yang telah ditentukan oleh BAAK, mahasiswa diminta untuk mengambil Surat Keterngan Ujian Bentrok. Di dalam Surat Keterangan Ujian Bentrok tersebut, salah satu mata kuliah yang bentrok akan dipindahkan waktu ujiannya pada hari yang sama.

Daftar Nilai Semester (DNS)

Pertanyaan:

1. Apa itu DNS ? Jawab: DNS adalah laporan yang berisi nilai matakuliah lokal yang diambil mahasiswa pada setiap semesternya. Dan Indeks Prestasi semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

2. Kapan DNS diberikan ? Jawab: Untuk semester Ganjil (PTA) diberikan pada bulan Feuari, sedangkan untuk semester Genap (ATA) diberikan pada bulan September.

3. Apa saja komponen Nilai pada DNS? Jawab: Nilai UTS, UAS, Tugas, Praktikum Penunjang

4. Dimana mendapatkan DNS ? Jawab: Di BAAK, Kampus Depok, Gd. 4 lt. 1 Di BAAK, Kampus Kalimalang, lt 2

5. Bagaiman jika DNS hilang ? Jawab: DNS tidak memiliki dulikat, jika hilang dapat diurus di BAAK, Kampus Depok, Gd. 4 lt. 1 dan Kampus Kalimalang, lt. 2, dengan membawa fotocopy KRS untuk DNS yang hilang.

6. Apa manfaat DNS ? Jawab: Manfaat DNS : - Mahasiswa dapat melihat prestasi akademik pada semesternya - Mahasiswa dapat mengetahui matakuliah yang diulang (her).

7. Saya mengikuti kuliah dengan baik, mengumpulkan tugas-tugas, mengikuti UTS serta UAS dan praktikum penunjang juga ikut tetapi mengapa nilai saya E? Bukankah nilai E bagi yang tidak pernah masuk dan tidak mengikuti ujian ? Jawab: Ada beberapa hal yang menyebabkan nilai anda E, diantaranya adalah : 1. Apabila score akhir nilai anda ada di range E. Misalnya (nilai UTS x 70% + nilai UAS x 30%) = 44, sementara batas atas nilai E adalah 45. 2. Nilai Praktikum Penunjang tidak lulus (kurang dari 50) 3. Anda melakukan kecurangan pada saat ujian, tertangkap dan dilaporkan oleh pengawas ke BAAK. 4. Anda tidak membawa KRS atau identitas yang lain pada saat ujian kemudian anda membuat surat pernyataan pada koordinator ujian untuk diperbolehkan mengikuti ujian tetapi anda tidak mengembalikan surat pernyataan tersebut pada hari yang telah disepakati.

8. Saya merasa bisa mengerjakan ujian dengan baik, tetapi mengapa nilai di DNS tidak memuaskan ? Jawab: Nilai tidak hanya ditentukan apakah anda merasa bisa atau tidak bisa mengerjakan ujian tetapi penilaian obyektif dari dosen yang bersangkutan. BAAK bisa membantu untuk melihat nilai UTS, UAS maupun Praktikum Penunjang secara transparan, tetapi seandainya masih tidak puas silahkan menghubungi dosen yang bersangkutan.

9. Dosen saya mengatakan bahwa tidak akan ada nilai jelek di kelas ini tetapi mengapa nilai saya tidak seperti yang dikatakan oleh dosen tersebut ? Jawab: Nilai ditentukan tidak berdasarkan apa yang dijanjikan oleh dosen anda, tetapi didasarkan pada nilai yang diinput oleh dosen tersebut. Jadi yakinlah pada kemampuan anda bukan pada janji dosen anda.

10. Ketika pertamakali mengambil mata kuliah tertentu nilai saya D, kemudian saya mengulang mendapat nilai E. Mengapa bisa begitu dan nilai mana yang masuk dalam transkrip ? Jawab: Biasanya mahasiswa yang mengulang merasa tidak perlu mengikuti kuliah lagi untuk matakuliah yang diulang. Pemahaman seperti itu salah. Jadi seandainya anda mengulang ikuti perkuliahan dengan baik sehingga nilai akan menjadi lebih baik. Nilai yanga masuk transkrip adalah nilai terbaik, dan tidak mungkin nilai E masuk ke transkrip.

11. Saya belum mendapatkan DNS semester ini, kata teman DNS saya dicekal. Bagaimana supaya dapat mengambil DNS saya ? Jawab: DNS dicekal apabila ada persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Misalnya anda melakukan pembayaran dicicil 2x, sementara blanko merah cicilan yang kedua belum anda serahkan ke PSMA-Online. Untuk mendapatkan DNS yang dicekal, anda harus menyerahkan blanko merah cicilan yang kedua kepada staf PSMA-Online. Kemudian anda akan mendapatkan surat pengantar dari staf PSMA-Online tersebut untuk dapat mengambil DNS di BAAK.

12. Apakah saya bisa mengecek (komplain) nilai saya sewaktu-waktu atau kapan saja ? Jawab: Cek (komplain) nilai ada batas waktunya, biasanya selama satu bulan. Pengecekan nilai DNS biasanya dimulai dua atau tiga minggu setelah pembagian DNS hari pertama. Pengumuman cek nilai selengkapnya dapat dilihat di loket BAAK.

13. Jika saya sekarang kuliah di tingkat 4 (semester 7), apakah saya dapat mengambil DNS semester 2 yang belum sempat saya ambil ? Jawab: DNS harus diambil pada semester yang bersangkutan. BAAK hanya akan menyimpan DNS yang belum diambil oleh mahasiswa 1 tahun setelah masa pembagian DNS berakhir. Namun anda dapat meminta informasi nilai untuk DNS yang belum anda ambil kepada BAAK.

14. Apa saja persyaratan cek nilai ? Jawab: Membawa foto copy DNS dan KRS semester yang bersangkutan, serta kartu praktikum (apabila yang akan dicek adalah mata kuliah dengan praktikum penunjang).

15. DNS saya hilang sehingga saya tidak dapat mendaftarkan diri untuk mengikut ujian mandiri maupun daftar sidang ke jurusan. Apakah saya dapat meminta duplikat dari DNS yang hilang tersebut ? Jawab: DNS yang hilang tidak akan diberikan duplikatnya, tetapi anda dapat memperoleh informasi nilai di BAAK dengan menyerahkan fotocopy KRS yang DNSnya hilang. Seandainya KRS pada semester tersebut juga hilang, maka anda dapat menyerahkan foto copy blanko pembayaran sebagai penggantinya. Jika semua berkas anda hilang maka anda dapat menggantikannya dengan surat pernyataan kehilangan dari Kepolisian.

16. Bagaimana caranya jika saya ingin melegalisir DNS untuk melamar pekerjaan ? Jawab: Legalisir DNS tidak ada. Jika anda memerlukan legalisir DNS untuk keperluan apapun anda dapat mengurusnya di Jurusan masing-masing. Oleh jurusan DNS anda tidak akan dilegalisir, tetapi anda akan dibuatkan Rangkuman Nilai. Namun tidak semua mahasiswa yang mengajukan permohonan legalisisr DNS akan mendapatkan Rangkuman Nilai. (Informasi lebih lanjut tentang permohonan pembuatan Rangkuman Nilai ini dapat ditanyakan ke Jurusan).

Daftar Ulang/Registrasi

Pertanyaan:

1. Kapan pelaksanaan Daftar Ulang / Registrasi ? dan Dimana ? Jawab: Satu tahun sekali, dilaksanakan bulan Mei, mahasiswa dapat melihat jadual pelaksanaan di Mading atau di ruang PSMA Online. Pelaksanaan di ruang Pelayanan PSMA Online Kampus E gd 1 lt 1 dan ruang Pelayanan PSMA Online Kampus J gd 1 lt 2 P

2. Siapa yang Melakukan Daftar Ulang / Registrasi ? Jawab: Seluruh Mahasiswa Universitas Gunadarma

3. Apa yang di kerjakan di Daftar Ulang ? Jawab: Jika ada perubahan, mahasiswa dapat meng-update biodata dan memilih periode pembayaran uang kuliah maka mahasiswa telah menyatakan diri akan aktif pada perkuliahan semester selanjutnya.

4. Apa Output-nya / hasilnya ? Jawab: - Blanko Pembayaran uang kuliah semester ganjil (PTA) - Untuk Blanko semester genap (ATA) diberikan secara kolektif melalui ketua tingkat / kelas pada bulan Desember

5. Bagaimana dengan mahasiswa yang cuti atau Non-Aktif ? Jawab: - Jika telah memiliki surat aktif kembali dari BAAK dapat langsung melaksanakan Daftar Ulang - Jika belum memiliki surat aktif kembali dapat mengurus dahulu di BAAK Bagian Terkait : BAAK ( Kampus D gd 4 lt 1 ) ( Kampus J gd 1 lt 2 )

6. Bagaimana untuk mahasiswa tingkat akhir atau yang hampir sidang ? Jawab: Tetap melakukan Daftar Ulang, jika pelaksanaan sidang sebelum semester bersangkutan berakhir, maka blanko pembayaran di tukar / di ganti di Bagian Keuangan. Isi tagihan hanya untuk membayar kekurangan SKS pada semester sebelumnya tanpa tagihan BPP ( Biaya Penyelenggaraan Perkuliahan ) Bagian Terkait : Bagian Keuangan ( Kampus D gd 4 lt.1 loket 26)

7. Bagaimana untuk mahasiswa yang terlambat / belum Daftar Ulang sampai batas waktu yang ditentukan ? Jawab: Mahasiswa dapat mengurus Daftar Ulang melalui LOKET Pelayanan di PSMA Online, dengan cara menuliskan NPM, NAMA, Periode pembayaran pada kertas yang telah di sediakan di loket.

8. Bagaimana jika blanko yang sudah dibayarkan hilang ? Jawab: - Jika blanko yang hilang adalah 2 semester sebelumnya, maka dapat menunjukkan KRS dan DNS pada Bagian Keuangan Kampus D Gd. 4 lt. 1 loket 26 - Jika blanko yang hilang 1 semester sebelumnya atau semester yang bersangkutan dapat menanyakan tanggal pembayaran pada loket Bagian PSMA, Kampus E Gd 1 lt. 1, setelah itu dapat mengurusnya ke Bank DKI dimana blanko itu dibayarkan. Bagian Terkait : Bagian Keuangan ( Kampus D Gd. 4 lt. 1 loket 26 )

Kartu Rencana Studi (KRS)

Pertanyaan:

1. Kapan dilaksanakan pengisian KRS ? dan Dimana ? Jawab: Setiap satu semester sekali - untuk semester Ganjil (PTA) dilaksanakan sekitar bulan September s/d Oktober - untuk semester Genap (ATA) dilaksanakan sekitar bulan Feuari s/d Maret Pelaksanaan di Ruang Pelayanan PSMA Online Kampus E Gd 1 lt. 1

2. Siapa yang melakukan pengisian KRS ? Jawab: Seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma

3. Apa yang dikerjakan ? Jawab: Mahasiswa memilih atau mengisi mata kuliah yang akan di ambil pada semester yang bersangkutan, baik itu mata kuliah regular / kelas ataupun mata kuliah pengulangan.

4. Bagaimana cara untuk mengetahui matakuliah yang ditawarkan ? Jawab: Untuk mengetahui matakuliah yang ditawarkan di semester yang bersangkutan, mahasiswa dapat mengambil FRS ( Formulir Rencana Studi ) diruang pelayanan PSMA.

5. Apa itu FRS ? dan Dimana mendapatkannya ? Jawab: FRS adalah Formulir yang berisi matakuliah yang ditawarkan untuk setiap fakultas / Jenjang - Jurusan / Kelas. Informasi yang disajikan pada FRS adalah : Kelas, Matakuliah, Kode Matakuliah, SKS Matakuliah, Keterangan. FRS dapat diambil di PSMA Online Kampus E gd1 lt 1

6. Bagaimana mengisi KRS ? Jawab: Mahasiswa datang ke-ruang PSMA sesuai dengan jadual,dengan membawa persyaratan (lihat buku panduan)

7. Bagaimana jika mahasiswa tidak datang pada jadual yang telah ditentukan ? Jawab: Mahasiswa boleh mengisi pada jadual lainnya sampai batas waktu yang telah di tentukan

8. Bagaimana jika mahasiswa telat mengisi dan mengambil KRS sampai batas waktu yang ditentukan ? Jawab: Mahasiswa yang tidak mengisi atau mengambil KRS sampai batas waktu yang ditentukan, mahasiswa harus mengurus cuti akademik ke BAAK. Jika tidak mengurus cuti maka mahasiswa dinyatakan Non Aktif Bagian Terkait : BAAK ( Kampus D gd 4 lt 1 loket 1 - 8 ) ( Kampus J gd 1 lt 2 )

9. Bagaimana jika mahasiswa belum membayar uang kuliah, apakah bisa mengisi KRS ? Jawab: Mahasiswa yang belum membayar uang kuliah, diperbolehkan mengisi KRS sesuai dengan jadual yang telah ditentukan, tetapi KRS tidak dapat diambil pada saat itu. KRS dapat diambil setelah blanko di bayarkan.

10. Bagaimana pengisian KRS untuk mahasiswa tingkat akhir yang hampir sidang atau tidak memiliki kelas ? Jawab: Jika masih ada matakuliah yang akan diambil, harus berkonsultasi dahulu dengan jurusan masing-masing. Jika tidak ada lagi matakuliah yang harus diambil, maka harus membawa FRS AKTIF saja yang ditanda-tangani oleh jurusan. Bagian Terkait : Jurusan ( Setiap Fakultas )

11. Bagaimana jika ada kesalahan pada KRS ? Jawab: Mahasiswa boleh melakukan perbaikan KRS sesuai dengan waktu yang ditentukan. Perbaikan yang boleh dilakukan adalah penambahan matakuliah, ubah matakuliah atau pembatalan matakuliah. Sebelum melakukan perbaikan mahasiswa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembimbing akademik atau jurusan untuk mahasiswa yang tidak memiliki kelas atau mahasiswa tingkat akhir.

12. Bagaimana jika KRS hilang ? Jawab: Dapat dibuatkan KRS pengganti, dengan membayar uang administrasi sebesar Rp. 5000,- di Bank DKI ( Blanko dapat diambil di ruang PSMA ) dan membawa foto ukuran 3 x 4. KRS Penggantai hanya untuk semester yang sedang berjalan.

13. Apa manfaat dari KRS ? Jawab: Manfaat dari KRS : - Informasi mengenai matakuliah yang diambil pada setiap semester - Mendaftar ulang praktikum - Ditunjukkan pada saat Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Utama - Sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Mandiri

Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Pertanyaan:

1. Apa itu KTM ? Jawab: KTM adalah kartu identitas mahasiswa yang berlaku selama mahasiswa berkuliah di Universitas Gunadarma.

2. Bagaimana memperoleh KTM ? Jawab: Mahasiswa baru melakukan foto di ruang foto sesuai dengan jadual yang di tentukan. KTM akan diberikan secara kolektif melalui ketua kelas Bagian Terkait : Kampus E Ruang PSMA Gd. 1 lt. 2 Kampus J (Kalimalang ) Ruang PSMA lt 2

3. Apa syarat untuk foto yang akan tertera di KTM ? Jawab: Menggunakan kemeja berkerah

4. Bagaimana jika KTM hilang ? Jawab: Dapat diurus di PSMA Online dengan membayar administrasi sebesar Rp. 20.000,- di bayarkan melalui Bank DKI (Blanko dapt diperoleh pada loket PSMA) Bagian Terkait : Kampus E Ruang PSMA Gd. 1 lt 2 Kampus J (Kalimalang) Ruang PSMA lt. 2

Pertanyaan yang sering diajukan kepada jurusan :

Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan untuk memulai studi pada setiap awal semester? Jawab: Menyelesaikan persyaratan administrasi keuangan sebelum batas tanggal yang ditetapkan pada setiap awal semester. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di PSA-On-line Kampus E Kelapa Dua di Gedung 1 Lantai 1 pada tanggal yang sudah ditetapkan sesuai dengan jumlah mata kuliah yang ditawarkan. Apabila terdapat perubahan mata kuliah yang akan diambil dapat diganti pada saat batal/tambah mata kuliah yang tanggalnya telah ditentukan untuk setiap semester. Mahasiswa yang lupa/lalai melakukan administrasi tersebut di atas, maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak aktif/cuti, sehingga semua mata kuliah yang harus diambil pada semester berjalan tersebut harus diulang sesuai dengan jenis semesternya (PTA/ATA).

Pertanyaan: Kapan Mahasiswa Sudah Dapat Mengajukan Sidang ? Jawab: Mahasiswa dapat mengajukan sidang, jika telah memenuhi persyaratan SKS dan IPK yang telah ditentukan dan persyaratan akademik lainnya seperti kursus/workshop, Penulisan Ilmiah, Bebas Keuangan, Bebas perpustakaan, Test Aptitude. Khusus D3 telah menempuh sebanyak 6 semester (112 sks) dan untuk jenjang S1 telah menempuh 8 semester (152 sks)

Pertanyaan: Bagaimana Pengajuan Pindah Jalur Dari Non Skripsi Ke Skripsi ? Jawab: Perpindahan jalur dari Non Skripsi ke Jalur Skripsi dapat diajukan kepada Ketua Jurusan dengan dengan memenuhi persyaratan : IPK berdasarkan ketentuan Jurusan, Proposal Skripsi yang telah disetujui.

Pertanyaan: Bagaimana Melanjutkan Jenjang S1 Dari Jenjang D3 ? Jawab: Untuk melanjutkan jenjang ke S1 dari jenjang D3 paling tidak harus memiliki persyaratan : fotocopy Ijazah & transkrip D3 yg telah dilegasilisir, untuk selanjutnya diajukan kepada Bagian NIRM dan Registrasi di Gedung II Lantai 1 Kampus Depok beserta persyaratan lainnya.

Pertanyaan: Kapan Pemanggilan Mahasiswa Yang Hampir Habis Masa Studinya. ? Jawab: Mahasiswa yang hampir habis masa studinya, akan dipanggil dan dievaluasi oleh jurusan mengenai perkembangan dalam menyelesaikan studinya. Hal ini dilakukan apabila mahasiswa telah mencapai 10 semester untuk program D3 dan 12 semseter untuk program S1.

Pertanyaan: Bagaimana Cara Pengambilan Mata Kuliah Yang Mengulang Untuk Mahasiswa Non Kelas ? Jawab: Mata Kuliah dapat diulang (diperbaiki) dengan melalui pengambilan mata kuliah dengan konsultasi KRS dengan Bagian Jurusan sesuai dengan penawaran mata kuliah tersebut. Perlu diperhatikan juga mata kuliah yang mungkin sudah tidak ditawarkan lagi, atau mata kuliah yang memiliki SKS, kode mata kuliah maupun nama yang berbeda dengan mata kuliah yang ditawarkan pada saat itu.

Pertanyaan: Masalah Pengenaan BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) Jawab: Setiap mahasiswa yang melakukan kegiatan akademik : seperti mengambil mata kuliah (walaupun hanya 1 mata kuliah), Ujian Semester atau hanya mengikuti pelaksanaan sidang, ataupun hanya aktif saja, maka yang bersangkutan berhak dikenakan BPP.

Pertanyaan: Dimana Informasi akademik dan administrasi dapat diperoleh ? Jawab: Informasi tentang jurusan dapat ditanyakan ke Sekertariat Jurusan SI/MI di Kampus D Depok Gedung 1 Lantai 2. Sebagian informasi Akademik dapat dilihat secara online di situs resmi Universitas Gunadarma yaitu: http://www.gunadarma.ac.id, atau di http://baak.gunadarma.ac.id;

Pertanyaan yang sering diajukan kepada jurusan Teknik Informatika

Tanya : Apa bedanya Jurusan Teknik Informatika dengan Jurusan Sistem Informasi ? Jawab : Secara garis besar dapat dilihat pada gambar ruang lingkup Jurusan/Program Studi (PS) dan tabel berikut: Teknik Informatika Sistem Informasi Analisis, Desain dan Implementasi Algorithm: tradisional dan berorientasi obyek, sekuensial dan paralel. Analisis, Desain dan Implementasi Sistem Informasi: model tradisional, model berbasis obyek. Pemrograman: Sistem Multimedia, Sistem Data Mining, Komputer Grafik, Sain komputasi dan numerik, Keamanan Jaringan Komputer, Sistem Image Processing. Pemrograman: Berbasis WEB, Aplikasi Perkantoran, Aplikasi Mobile Computing, Manajemen Jaringan. Desain Kompilator/Interpreter dan Databases. Desain Aplikasi WEB dan Databases. Rekayasa Perangkat Lunak dan Siklus Hidup Pengembangan Perangkat Lunak. Manajemen Sistem Informasi dan Siklus Hidup Pengembangan Sistem Informasi. Prospek Kerja Tingkat Spesialis: Software Developer: " Databases Developer " Multimedia Developer " User Interface Developer Solutions Developer: " IT Security Developer " Network Developer Coodinator: " IT Configuration Coordinator " IT Test Coordinator " Technical Writer Adminstrator: " Network Administrator " Databases Administrator " Web Administrator Adviser: " IT Trainer " IT Supporter Tingkat Operational Professionals IT- Engineer IT-Consultant Tingkat Strategic Professionals IT-System Engineer Prospek Kerja Tingkat Spesialis: Software Developer: " IT System Analyst " IT System Developer " Databases Developer " User Interface Developer Solutions Developer: " E-Marketing Developer " E-Logistic Developer " Business System Developer " K-Management System Developer Coordinator: " IT Project Coordinator " IT Quality Management Adminstrator: " IT System Administrator " Business System Administrator Adviser: " IT Product Coordinator " IT Key Accounter Tingkat Operational Professionals IT-Manager IT-Consultant IT-Commercial Manager Tingkat Strategic Professionals IT-Business Engineer/Manager

Tanya : Apa sebenarnya ciri utama Teknik Informatika ? Jawab : Lulusan dan Mahasiswa memiliki kemampuan yang tinggi dalam Pengembangan dan Rekayasa Perangkat Lunak. Hal ini disebabkan karena mereka dibekali cukup banyak ilmu Dasar (matematika), pengetahuan analisis dan desain algoritma, metode dan teknik pemrograman baik terstruktur maupun berbasis obyek, serta pengetahuan Siklus hidup pengembangan dan rekayasa perangkat lunak

Tanya : Mengapa matakuliah terkait matematika di Teknik Informatika cukup banyak ? Jawab : Hal ini bertujuan agar para mahasiswa memiliki cara berpikir logis yang baik atau logika berpikirnya menjadi tajam. Logika berpikir yang tajam dan baik harus dimiliki dan sangat diperlukan seorang pemrogram ketika ia menganalisis dan perancang algoritma serta mengimplementasikannya dalam bentuk program.

Tanya : Apa kaitan Teknik Informatika dengan Jurusan Teknik Mesin, Teknik Elektro dan Teknik Industri? Jawab : Kaitan secara tidak langsung memang ada, yaitu Teknik Informatika diharapkan dapat bersinergi dengan jurusan-jurusan tersebut begitu pula sebaliknya, artinya Teknik Informatika diharapkan dapat memberikan kontribusi pengetahuan dalam hal pemrograman bagi riset dan pengembangan jurusan-jurusan tersebut. Hal sebaliknya juga sama teknik informatika diharapkan juga mendapat pengetahuan khusus jurusan-jurusan tersebut. Sehingga nanti antar jurusan di FTI akan terdapat suatu kolaborasi riset atau riset interdisplin.

Tanya : Berapa lama rata-rata mahasiswa lulus dari Jurusan ? Jawab : Rata-rata 4,5 tahun (9 semester) Kendala utama adalah Penulisan Ilmiah (tulisan ilmiah setara Sarjana Muda)

Tanya : Berapa lama waktu tunggu rata-rata lulusan mendapatkan perkerjaan pertama ? Jawab : Berdasarkan data dari "Career Center", rata-rata tunggu antara 3 - 9 bulan.

Tanya : Apakah para mahasiswa selama masa kuliah sudah ada/bisa bekerja? Jawab : Berdasarkan pengetahuan (setelah semester 6) yang mereka miliki seharusnya ia sudah dapat bekerja. Minimal, jika ia cerdas, ia dapat menjadi asisten di laboratorium Teknik Informatika. Berdasarkan pengamatan jurusan, mereka yang pernah menjadi asisten dilaboratorium akan lebih mudah mendapat pekerjaan.

Tanya : Apa kiat-kiat belajar, sehingga lulus dengan baik dari jurusan ? Jawab : " Banyak membaca buku dan majalah terkait IT. Jadikanlah membaca itu sebagai hobby kita. " Berlatih dan kuasai benar pemrograman dan bahasa pemrogramannya. " Manfaatkan perpustakaan dengan baik. " Manfaatkan informasi dari internet, terutama informasi/resources materi kuliah, paper, riset dari universitas-universitas terkenal baik dalam maupun luar negeri ataupun dari lembaga-lembaga riset. " Tingkatkan lama waktu belajar di rumah (minimal sehari 5 jam)

Tanya : Apakah di jurusan TI ada peminatan khusus ? Jawab : Untuk kondisi dimana jumlah mahasiswa cukup besar serta ruang lingkup ilmu komputer dan informatika yang cukup luas, sampai saat jurusan belum menyelanggarakan peminatan khusus bagi mahasiswa. Artinya jurusan mencoba mendesain kurikulum sedemikian, sehingga mahasiswa memiliki kemampuan (skills) dan pengetahuan yang berguna bagi mereka untuk memasuki dunia kerja. Namun dimasa yang akan datang peminatan khusus diharapkan dapat diselenggarakan oleh jurusan.

Tanya : Apakah ada usaha-usaha jurusan dalam rangka menjamin lulusannya akan siap pakai dan mudah mendapatkan kerja ? Jawab : " Senantiasa mengupdate kurikulum setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan kebutuhan pasar/dunia kerja. " Senantiasa mengupdate tema-tema penelitian penulisan ilmiah dan skripsi. Mahasiswa. " Menggiatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, departemen pemerintah dan industri, sehingga wawasan dan pengalaman serta pengetahuan sivitas akademi terus meningkat. " Mengupayakan peningkatan kemampuan (skills) dan inovasi dalam hal pemrograman dari mahasiswa melalui lomba pembuatan Software ataupun tugas/proyek dalam perkuliahan dan praktikum.

Tanya : Apakah ada cerita sukses para alumni jurusan di dunia kerja? Jawab : Berdasarkan pengamatan jurusan, yaitu: " Cukup banyak alumni yang telah bekerja di bank-bank, Bank Indonesia, departemen-departemen pemerintah serta Perusahaan Swasta menduduki posisi setara manajer. " Rata-rata sebagian lainnya, mereka bekerja sebagai software developer atau solutions developer di perusahaan-perusahan swasta. " Ada juga yang berwirausaha mendirikan Perusahaaan Software House, Bisnis ISP, Perusahaan IT-Consultant.

Read full story
 

Business Ideas © 2011 Designed HIMTI-GUNADARMA Supported by HIMTI